5 Hari Operasi Patuh Candi 2020 Pelanggaran Mengalami Penurunan

Polres Wonosobo,- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 menginjak hari ke 5 Satlantas Polres Wonosobo melakukan penertiban sejumlah pelanggaran lalu lintas di sejumlah jalan di Wonosobo.Selasa ( 28/7/2020)
Operasi yang dilaksankaan selama 14 hari tersebut guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan menyasar pengendara kendaraan bermotor terutaman yang melanggar lalu lintas, pelanggaran yang paling utama adalah pelanggaran lalu lintas yang kasat mata diantaranya adalah tidak memakai helm, sepeda motor kenalpot brong, melawan arus , tidak memakai safety belt, melanggar rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, penggunaan HP saat berkendara, parkir tidak pada tempatnya dan kendaraan muatan/truk melebihi batas ( ODOL/over dimensi dan over loading ) .
Kasat Lantas Polres Wonosobo Akp Harman,S.I.K menyampaikan bahwa Operasi patuh Candi 2020 digelar ditengah pandemic covid-19 untuk pengendara yang melanggar lalu lintas akan diberi teguran terlebih dahulu tetapi masyarakat yang melakukan pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas maka akan langsung dilakukan penilangan.
Akp Harman menambahkan bahwa untuk pelanggaran lalu lintas pada tahun ini mengamalami penurunan terutama pada bentuk tindakan penilangan, terlihat perbandingan data pada H+5 Operasi Patuh Candi tahun 2019 ada 230 bentuk pelanggaran yang ditindak dengan cara penilangan sedangkan pada tahun 2020 ada 30 pelanggaran lalu lintas, sedangkan untuk teguran pada tahun 2019 ada 37 teguran dan tahun 2020 ada 38 teguran , ini menjadi trend angka penurunan pelanggaran lalu lintas hampir 87 %.
“ untuk angka kecelakaan lalu lintas pada Operasi Patuh candi 2020 kali ini juga nihil sama sekali tidak ada, sedangkan untuk dikmas lantas mengalami peningkatan mencapai 20 %.” Ujarnya
“ Harapan kita semoga masyarakat semakin sadar akan tertib berlalu lintas, meskipun saat ini ditengah pandemic covid19 tetapi aturan lalu lintas tetap dipatuhi”.pungkasnya

cakrawalarafflesia.com