GELAR PERKARA AWAL
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Catur Kusumanto Kanit SPKT I Polres Wonosobo, Kamis (19-11-2015) pukul 13.00 Wib menerima laporan dari Masyarakat (Pelapor) dengan inisial AM tentang penipuan yang dilakukan oleh AS.
Menerima laporan tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana adalah salah satu tugas utama SPKT Polres Wonosobo, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 4, Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Pasal 5 (1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 : a. karena kewajibannya mempunyai wewenang : 1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; Pasal 7 (1) a yaitu Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang : menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
Terkait dengan hal tersebut diatas , maka peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat diharapkan dapat memenuhi unsur tindak pidana dan setidak-tidaknya diperoleh bukti permulaan sehingga proses dalam tindak lanjut penanganan perkara selanjutnya terhindar dari wan prestasi dimana wan prestasi adalah bukan kewenangan Polri.
Setelah menerima Laporan, diadakan gelar perkara awal tentang penipuan dengan kronologis ; Minggu (8/11/2015) pukul 15.00 Wib datang kerumah korban SCK dan AS untuk membahas take over 1 (satu) unit KBM Daihatsu ALL NEW XENIA, tahun 2014, warna putih, dengan nilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Hari berikutnya pelapor dan SCK menemui AS di rumahnya untuk melakukan transaksi. Tetapi setelah bertemu, AS hanya memberikan uang pembayaran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga pelapor tidak bersedia menerima karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Selanjutnya terlapor menyuruh SCK agar menitipkan mobil tersebut beserta STNK dan kunci di rumah terlapor, serta mengajak untuk bersama sama mengambil uang kepada seseorang di pasar Kertek. Tetapi sesampainya di Pasar Kertek, terlapor menyuruh Korban agar menunggu karena terlapor akan menemui sendiri. Tetapi setelah lama ditunggu terlapor tidak kembali, sehingga Pelapor curiga dan kembali ke rumah terlapor tetapi mendapati mobil sudah tidak ada.
Atas Laporan tersebut Kanit SPKT I Polres Wonosobo, berkoordinasi dengan Kasat reskrim untuk proses lanjut. Kasat Reskrim AKP Suharjono, S.H. memerintahkan Unit Opsnal Polres Wonosobo untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.