Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Wonosobo
Polres Wonosobo telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar sebuah sekolah menengah Kejuruan Negeri di Wonosobo berinisial NDK, 19 tahun,kelas 3 yang melahirkan bayinya di toilet bandara Sultan Aji Sulaiman Balikpapan.(Jum’at)10/1/2019.
Hal tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika berangkat dari Wonosobo menuju ke Balikpapan dan menginap di Fave hotel kemudian didatangi oleh petugas kepolisian yang menerangkan bahwa anak gadisnya telah melahirkan bayi dibandara.
Setelah di desak oleh orang tuanya anak gadis tersebut mengaku bahwa telah dipaksa berhubungan intim kira-kira bulan Januari 2018 di kebun singkong didaerah dsn. Mlipak oleh seorang laki-laki bernama Suripto Mujiyono umur 48 tahun yang beralamat di kelurahan jaraksari Rt.9 Rw.2 Kec./Kab.Wonosobo.
Awalnya korban menolak diajak berhubungan intim tetapi setelah pelaku meyakinkan bahwa bilamana terjadi sesuatu dikemudian hari maka akan bertanggung jawab penuh,akhirnya korban mau melakukan perbuatan tersebut.
Kapolres Wonosobo AKP Abdul Waras.S.I.K melalui Kasat reskrim AKP Heriyanto, S.H.,MH menyampaikan “ awalnya pelaku bertemu dengan korban pada hari dan tanggal lupa kira-kira bulan Januari 2018 pukul 15.00 WIB kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu keesokan harinya setelah pulang sekolah , pelaku mengajak korban ke kebun singkong di daerah dusun mlipak kel.Mlipak, sesampainya dikebun singkong pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan , awalnya korban menolak, kemudian pelaku meyakinkan korban dengan janji untuk bertanggung jawab “.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan atas UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara “ pungkas kasat Reskrim AKP Heriyanto,S.H.,M.H.