PENEGAKKAN HUKUM PADA KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN YANG RAMAH LINGKUNGAN
Kapolsek Wadaslintang AKP HARJOKO, SH melalui Kasi humas nya memberikan pembekalan dan penyuluhan hukum pada kelompok nelayan waduk Wadaslintang.
Kegiatan yang di selenggarakan dinas pertanian dan perikanan Wonosobo bertempat di Aula TPI bersole desa Sumberjo Wadaslintang. Dengan mengambil tema “Pelestarian Perairan Waduk wadaslintang”, sekitar 70 peserta yang mewakili kelompok nelayan waduk wadaslintang menghadiri acara tersebut. Kegiatan tersebut di latar belakangi dari keluhan nelayan dengan semakin sedikitnya hasil tangkapan. ” kalor dulu hasil tangkapan banyak dan ikannya besar serta harganya bagus tapi sekarang semua sudah sebaliknya” keluh seorang Peserta Ratiman.
Kasi humas polsek Wadaslintang menjelaskan sebenarnya semua sudah di atur di UU 31 no. 2004 tentang perikanan dan UU No 45 th 2009. Serta juga dilengkapi dengan perda nomor 28 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap ikan. Menurut beberapa informasi dari kelompok masyrakat pengawas masih banyak di jumpai menggunakan jaring keci di bawa 3 inchi serta cara penangkapan dengan jaring trawl (geretan). Selain akan menghabiskan ikan kecil juga merusak tempat ekosistem sehingga mengganggu kelestarian dan keberlanjutan ikan di waduk wadaslintang. Sehingga di sepakati untuk dilaksanakan tindakan hukum dengan sangsi yang berat supaya ada efek jerah.