PERSYARATAN MEMBUAT RCK
Masyarakat pemohon RCK ( Rekomendasi Catatan kepolisian ) tidaklah semua mengatahui apa persyaratannya dan bagaimana tata caranya mengurus RCK, sehingga terkadang masyarakat datang ke Polsek tidak membawa persyaratan apapun , maka hal tersebut sangatlah perlu adanya penjelasan secara detail kepada pemohon RCK terutama pemohon yang baru, adapun untuk persyaratannya yaitu
- Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
- Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- Pas Foto Warna, 1 ( Satu ) Lembar Ukuran 3×4