POLRES WONOSOBO SITA (LAGI) RATUSAN BOTOL MINUMAN KERAS
Belum cukup dengan hasil kegiatan razia minuman keras pada hari Senin (28/12) Polres Wonosobo kembali melakukan razia pada Selasa (29/12) malam. Kegiatan yang juga dipimpin langsung Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum ini menargetkan peredaran minuman keras di café dan tempat karaoke.
Kapolres yang ditemui pada saat gelar barang bukti menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan operasi pada malam sebelumnya. “Pada malam ini, selain melaksanakan razia kendaraan bermotor terutama angkutan barang, kami juga menyasar ke tepat penjualan miras dan masyarakat yang menkonsumsi miras di tempat umum” terangnya. “Hasilnya cukup mencengangkan. Ternyata kami temukan ratusan botol miras berbagai merk yang di jual di beberapa tempat karaoke. Padahal di tempat tersebut tidak diperbolehkan menjual miras” lanjutnya.
“Bukan hanya oleh anggota polres saja, kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh polsek jajaran di wilayahnya masing – masing sebagai salah satu contohnya Polsek Sapuran berhasil mengamankan 37 botol miras illegal berbagai merk.” ujar Kapolres. “Kami juga berhasil mengamankan beberapa orang pelaku yang mabuk di tempat umum. Mereka kemudian kita proses dengan tindak pidana ringan” lanjutnya.
Berkaitan dengan masih maraknya warga masyarat yang mabuk di tempat umum Kapolres menghimbau bahwa perbuatan semacam itu dapat dikategorikan pelanggaran yang sering disebut dengan tindak pidana ringan yaitu dalam Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 6 hari. “Untuk itu, kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk menghindari perbuatan tersebut karena selain mengganggu ketertiban masyarakat, perbuatan tersebut juga dapat merusak citra Kabupaten Wonosobo sebagai salah satu kota wisata.” tutupnya.
http://tribratanewswonosobo.com/polres-wonosobo-sita-ratusan-liter-ciu-dan-puluhan-botol-miras/