Tidak Mau Di Penjara 12 Tahun, Jangan Lakukan Ini
Memberi edukasi kepada masyarakat memang tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi jika itu sudah berhubungan dengan adat kebiasaan yang sudah membudaya di masyarakat.
Petasan. Siapa yang tidak kenal dengan benda yang satu ini. Suaranya yang keras dan memekakan telinga seakan sudah lekat dan selalu ada di setiap bulan Ramadhan.
Untuk menjaga kesucian dan kenyamanan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, Polsek Watumalang giat memberikan pembinaan dan himbauan kepada masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah ini.
Sebagaimana dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Watumalang Aipda Ismanto, bahwa Polisi akan menindak tegas siapa saja yang melanggarnya terlebih masih dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
“Selain menangkap, kami juga akan menyita dan memusnahkan petasan tersebut karena dalam Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan”, jelasnya saat ditemui di Polsek Watumalang, Sabtu (18/05).
Di UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak telah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Didalamnya dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.