PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK
Persyaratan untuk memperoleh SKCK.
A. Persyaratan untuk memperleh SKCK bagi WNI meliputi :
- Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya bagi yang belum wajib ber-KTP dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK );
- Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal lahir;
- Kartu Rumus Sidik Jari;
- Fotokopi Paspor (bagi yang akan keluar negeri);
- Rekomendasi Catatan Kepolisan (RCK)
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar; (Latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh), dengan kegunaan untuk :
- SKCK asli 1 (satu) lembar;
- SKCK arsip 1 (satu) lembar;
- Buku Agenda 1 (satu) lembar;
- Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan
- Formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
B. Persyaratan untuk memperleh SKCK bagi WNA meliputi :
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjaka, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA;
- Fotokopi Paspor;
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Rekomendasi Catatan Kepolisan (RCK)
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 (enam) lembar; (Latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh), dengan kegunaan untuk :
- SKCK asli 1 (satu) lembar;
- SKCK arsip 1 (satu) lembar;
- Buku Agenda 1 (satu) lembar;
- Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan
- Formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
Biaya pembuatan SKCK sesuai PP 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri adalah RP. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah)
Pelayanan pembuatan SKCK, setiap hari kerja (Senin s/d Sabtu) pada jam kerja (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 14.45 wib, Jumat 08.00 s/d 15.30 wib, sabtu 08.00 s/d 11.00 wib).
Silahkan datang sendiri/langsung ke SatIntelkam Polres Wonosobo dengan membawa persyaratan diatas. Proses pembuatan SKCK Satu hari kerja.