Wakapolres Wonosobo Ajak Kades Se Kabupaten Wonosobo Untuk Mensukseskan Pemilu 2019

Wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah,S.I.K mengajak kepada seluruh kades se kabupaten Wonosobo yang hadir pada acara sosialisasi Undang-Undang Pemilu Tahun 2019 di ruang mangoen Kusumo Setda Kabupaten Wonosobo.Kamis(4/4/2019)

Dalam paparan tersebut wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah,S.I.K mengambil tema “ Peran ASN dan Pememrintah desa / kelurahan dalam mendukung stabilitas kamtibmas pada pelaksanaan pemilu 2019”.

Dalam kesempatan tersebut didisampaikan dasar hukum  Pemilu yaitu pasal  1 ke -1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewanperwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut menambahkan tugas-tugas polri serta peran serta dan fungsi Polri didalam menjaga pelaksanaan pemilu supaya berjalan aman dan lancar.

Wakapolres Kompol Sopanah,S.I.K juga meminta kepada seluruh kades se kabupaten wonosobo untuk menjaga netralitasnya didalam pemilu bahwa kepala desa atau perangkat desa dilarang untuk menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota badan permusyawaratan desa, anggota DPR RI, DPRD, Provinsi. DPRD Kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga dilarang untuk ikut serta atau terlibat langsung  dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah

5 Trackbacks & Pingbacks

  1. cialis without doctor prescription
  2. generic viagra without a doctor prescription
  3. droga5.net
  4. buy cialis
  5. do africans take hydroxychloroquine

Comments are closed.

cakrawalarafflesia.com